Hak Pekerja Saat PHK Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
---
# Hak Pekerja Saat PHK Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
## Pendahuluan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hal yang paling ditakuti pekerja. PHK tidak hanya berdampak pada kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Di Indonesia, hak pekerja saat PHK diatur dalam **Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan** (yang sudah mengalami perubahan melalui **UU Cipta Kerja/Omnibus Law**) dan peraturan turunannya. Artikel ini akan membahas apa saja hak pekerja saat PHK menurut hukum.
---
## Dasar Hukum PHK di Indonesia
1. **UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan**.
2. **UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja**.
3. **PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK**.
---
## Alasan PHK Menurut UU
PHK dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
* Perusahaan melakukan efisiensi atau pailit.
* Pekerja melakukan pelanggaran berat.
* Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
* Pekerja meninggal dunia.
* Perjanjian kerja berakhir (PKWT).
* Adanya putusan pengadilan atau arbitrase hubungan industrial.
---
## Hak Pekerja Saat PHK
### 1. Uang Pesangon
Pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja berdasarkan masa kerja. Besarnya pesangon sudah ditentukan dalam UU, misalnya:
* Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah.
* Masa kerja 1–2 tahun = 2 bulan upah.
* Masa kerja 2–3 tahun = 3 bulan upah.
* Dan seterusnya (maksimal 9 bulan upah bagi yang bekerja ≥ 8 tahun).
### 2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan kepada pekerja yang sudah mengabdi minimal 3 tahun, dengan besaran:
* 3–6 tahun = 2 bulan upah.
* 6–9 tahun = 3 bulan upah.
* 9–12 tahun = 4 bulan upah.
* Dan seterusnya (maksimal 10 bulan upah bagi masa kerja ≥ 24 tahun).
### 3. Uang Penggantian Hak
Berupa:
* Cuti tahunan yang belum diambil.
* Biaya transportasi kembali ke tempat asal (jika pekerja direkrut dari luar kota).
* Hal-hal lain yang ditentukan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan.
### 4. Hak Jaminan Sosial
Pekerja berhak atas manfaat **BPJS Ketenagakerjaan** seperti:
* Jaminan Hari Tua (JHT).
* Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan baru.
* Jaminan Pensiun (jika kepesertaan ada).
---
## Prosedur PHK yang Sah
Agar sah, PHK tidak bisa dilakukan sepihak. Perusahaan harus:
1. Memberikan pemberitahuan resmi secara tertulis.
2. Melakukan perundingan bipartit dengan pekerja/serikat pekerja.
3. Jika tidak ada kesepakatan, dilanjutkan ke mediasi Dinas Ketenagakerjaan.
4. Apabila tetap gagal, perselisihan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
---
## Contoh Kasus Sederhana
* **Kasus 1**: Pekerja dengan masa kerja 5 tahun terkena PHK karena efisiensi. Ia berhak atas:
* Uang pesangon = 6 bulan upah.
* UPMK = 2 bulan upah.
* Uang penggantian hak (misalnya cuti).
* **Kasus 2**: Pekerja yang resign atas keinginan sendiri tidak berhak pesangon, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak dan JHT dari BPJS.
---
## Kesimpulan
PHK memang sulit dihindari, tetapi pekerja tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak utama yang wajib diberikan meliputi **pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan jaminan sosial**.
Pekerja yang mengalami PHK sebaiknya mengetahui aturan ini agar tidak dirugikan, dan bila perlu dapat mengajukan penyelesaian perselisihan melalui jalur hukum ketenagakerjaan.
---
Komentar
Posting Komentar