Hak Pekerja Saat PHK Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan


---


# Hak Pekerja Saat PHK Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan


## Pendahuluan


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hal yang paling ditakuti pekerja. PHK tidak hanya berdampak pada kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.


Di Indonesia, hak pekerja saat PHK diatur dalam **Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan** (yang sudah mengalami perubahan melalui **UU Cipta Kerja/Omnibus Law**) dan peraturan turunannya. Artikel ini akan membahas apa saja hak pekerja saat PHK menurut hukum.


---


## Dasar Hukum PHK di Indonesia


1. **UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan**.

2. **UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja**.

3. **PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK**.


---


## Alasan PHK Menurut UU


PHK dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:


* Perusahaan melakukan efisiensi atau pailit.

* Pekerja melakukan pelanggaran berat.

* Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

* Pekerja meninggal dunia.

* Perjanjian kerja berakhir (PKWT).

* Adanya putusan pengadilan atau arbitrase hubungan industrial.


---


## Hak Pekerja Saat PHK


### 1. Uang Pesangon


Pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja berdasarkan masa kerja. Besarnya pesangon sudah ditentukan dalam UU, misalnya:


* Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah.

* Masa kerja 1–2 tahun = 2 bulan upah.

* Masa kerja 2–3 tahun = 3 bulan upah.

* Dan seterusnya (maksimal 9 bulan upah bagi yang bekerja ≥ 8 tahun).


### 2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)


Diberikan kepada pekerja yang sudah mengabdi minimal 3 tahun, dengan besaran:


* 3–6 tahun = 2 bulan upah.

* 6–9 tahun = 3 bulan upah.

* 9–12 tahun = 4 bulan upah.

* Dan seterusnya (maksimal 10 bulan upah bagi masa kerja ≥ 24 tahun).


### 3. Uang Penggantian Hak


Berupa:


* Cuti tahunan yang belum diambil.

* Biaya transportasi kembali ke tempat asal (jika pekerja direkrut dari luar kota).

* Hal-hal lain yang ditentukan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan.


### 4. Hak Jaminan Sosial


Pekerja berhak atas manfaat **BPJS Ketenagakerjaan** seperti:


* Jaminan Hari Tua (JHT).

* Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan baru.

* Jaminan Pensiun (jika kepesertaan ada).


---


## Prosedur PHK yang Sah


Agar sah, PHK tidak bisa dilakukan sepihak. Perusahaan harus:


1. Memberikan pemberitahuan resmi secara tertulis.

2. Melakukan perundingan bipartit dengan pekerja/serikat pekerja.

3. Jika tidak ada kesepakatan, dilanjutkan ke mediasi Dinas Ketenagakerjaan.

4. Apabila tetap gagal, perselisihan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


---


## Contoh Kasus Sederhana


* **Kasus 1**: Pekerja dengan masa kerja 5 tahun terkena PHK karena efisiensi. Ia berhak atas:


  * Uang pesangon = 6 bulan upah.

  * UPMK = 2 bulan upah.

  * Uang penggantian hak (misalnya cuti).


* **Kasus 2**: Pekerja yang resign atas keinginan sendiri tidak berhak pesangon, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak dan JHT dari BPJS.


---


## Kesimpulan


PHK memang sulit dihindari, tetapi pekerja tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak utama yang wajib diberikan meliputi **pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan jaminan sosial**.


Pekerja yang mengalami PHK sebaiknya mengetahui aturan ini agar tidak dirugikan, dan bila perlu dapat mengajukan penyelesaian perselisihan melalui jalur hukum ketenagakerjaan.


---


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menulis Artikel SEO untuk Pemula

Kesalahan Umum Blogger Pemula dan Cara Menghindarinya

Panduan Lengkap Blogging untuk Pemula: Mulai dari Nol Hingga Menghasilkan